Oelamasi, KupangBerita.com, – Luar biasa, baru 1 bulan bertugas di Polres Kupang 2 Kasat yakni Kasat Reskrim, Iptu Yeni Setiono, S.H dan Kasat Intel Polres Kupang, Iptu Misbar, S.H berhasil ringkus 7 Daftar Pencarian Orang (DPO) di Desa Sahraen, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Diketahui 7 pelaku ini telah mengantongi status DPO Polres Kupang karena melakukan tindakan kriminal pembakaran rumah dan sepeda motor pada tahun 2021 lalu dan Maret 2024.
Kolaborasi kedua kasat ini terbilang sangat luar biasa yang mana Kasat Intel mengunakan kemampuan taktik lapangan dan menguasai medan sasaran tempat tersangka bersembunyi.
Sementara Kasat Reskrim Polres Kupang, Yeni Setiono, mengunakan taktik preventif dan edukasi melalu tokoh pemerintah, agama dan masyarakat serta orang tua pelaku.
Akhirnya ke 7 DPO luluh tak berkutik keluar dari sarang persembunyian selama 3 tahun dan meyerahkan diri.
Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Yeni Setiono, S.H mengungkapkan, untuk menaklukan ke 7 DPO ini sebelumnya, kami melakukan negosiasi bersama orang tua, tokoh pemerintah, masyarakat dan bhabinkamtibmas.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.