“Atas kesepakatan tersebut pada Selasa pekan kemarin, kami turun ke Desa Retraen melakukan upaya negosiasi, puji Tuhan hari ini ke 7 pelaku ini menyerahkan diri dengan baik,” ungkap Yeni Setiono, Jumat (03/5) di Mapolres Kupang.
Disebutkan Kasat Reskrim 7 orang tersangka ini terdiri dari 4 DPO kasus pembakaran rumah tahun 2021 lalu dan 3 DPO atas kasus pembakaran sepeda motor pada Maret 2024.
Iptu Yeni Setiono juga menyampaikan limpah terima kasih kepada tokoh, pemerintah, agama dan masyarakat yang turut membantu dalam proses penyerahan 7 DPO ini dengan baik.
“Saya sangat mengapresiasi dukungan dari semua pihak, harapannya Desa Retraen ke depan bisa lebih baik manju dan mandiri,” ungkapnya.
Terhadap ke 7 tersangka ini, di Jelaskan Kasat Reskrim bahwa akan melengkapi berkasnya dan akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Terhadap kasus ini kami terapkan pasal 187 KUHP kasus pembakaran rumah Subsider 170 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Berikut Daftar Nama 7 DPO;
1. NIKSON NAMAH
2. MELKIANUS SIKI
3. JENDRI MAKSI NOPERESE
4. MESIYON SIKI
5. YUFEN SIKI
6. ABIDIN NAMAH
7. ADILEKSI SIKI.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.