- Memastikan akses yang adil dan berkualitas bagi perempuan terhadap pendidikan, mulai dari tingkat dasar hingga pendidikan tinggi.
- Meningkatkan layanan kesehatan bagi perempuan, termasuk layanan reproduksi dan kesehatan ibu.
Memberikan edukasi tentang hak reproduksi dan kesehatan seksual. - Akses pendidikan yang adil harus menjadi prioritas. Perempuan di Kupang harus memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan berkualitas, mulai dari tingkat dasar hingga pendidikan tinggi.
- Dalam hal ini, penting untuk memperhatikan akses fisik ke sekolah, bantuan keuangan, dan peningkatan kualitas pendidikan yang mencerminkan kebutuhan dan aspirasi perempuan.
Aspek kesehatan dan kesejahteraan perempuan juga layak mendapat perhatian. Akses terhadap layanan kesehatan reproduksi, khususnya bagi perempuan di daerah pinggiran Kupang, masih terbatas.
Selain itu, upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan juga perlu diinisiasi melalui program-program advokasi dan pemberdayaan.
2. Meningkatkan Kesempatan Ekonomi:
- Memberikan pelatihan dan pendampingan bagi perempuan untuk memulai usaha sendiri.
- Meningkatkan akses perempuan terhadap modal dan pasar.
- Mendorong partisipasi perempuan dalam sektor-sektor ekonomi yang selama ini didominasi oleh laki-laki. Pemberdayaan ekonomi perempuan juga harus ditingkatkan.
- Kupang memiliki potensi ekonomi yang besar, dan perempuan harus memiliki akses yang setara terhadap peluang ekonomi.
- Hal ini, dapat dicapai melalui pelatihan keterampilan, dukungan untuk memulai usaha, dan kebijakan yang mendukung keseimbangan kerja dan kehidupan pribadi.
Dengan memberdayakan perempuan secara ekonomi, kita dapat mengurangi kesenjangan ekonomi dan menciptakan lingkungan yang inklusif bagi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Beberapa sektor ekonomi yang melibatkan perempuan produktif di Kupang antara lain:
A. Pertanian : budidaya tanaman pangan, seperti padi, jagung, dan ubi kayu, serta sektor perkebunan, seperti kelapa, kakao, kopi, dan lain-lain.
B. Perdagangan: pedagang ritel dengan membuka warung atau toko kecil, menjual berbagai produk, seperti bahan makanan, pakaian, dan barang konsumsi lainnya.
C. Industri Kreatif: pembuatan kerajinan tangan, seperti anyaman, tenun, bordir, dan produk-produk kreatif lainnya yang memiliki nilai jual baik di pasar lokal maupun pasar pariwisata.
D. Jasa dan Pariwisata: pemandu wisata, penyedia akomodasi, pengelola restoran, dan usaha jasa lainnya.
3. Mengubah Norma Sosial dan Budaya:
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









