Cara Tenaga Honorer Dapat THR dari Pemerintah, Simak Penjelasan MenpanRB

Reporter : Makson Saubaki Editor: Redaktur
Foto. Cara Tenaga Honorer Dapat THR dari Pemerintah, Simak Penjelasan MenpanRB.
Foto. Cara Tenaga Honorer Dapat THR dari Pemerintah, Simak Penjelasan MenpanRB.

KupangBerita.com, — Kabar baiknya, MenpanRB, Abdullah Azwar Anas, menjelaskan ada cara agar tenaga honorer menerima THR.

Sayangnya, pemerintah memastikan tidak ada THR bagi tenaga honorer karena hanya diperuntukkan aparatur negara.

Sebelumnya, MenpanRB Abdullah Azwar Anas mengadakan konferensi pers tentang pencairan THR 2024 pada Jumat, 15 Maret 2024.

Pada konferensi tersebut, disampaikan bahwa penerima THR tahun ini hanya mencakup PNS, Calon PNS, dan PPPK.

Bagi honorer yang belum terangkat menjadi PPPK , mereka sangat disayangkan tidak akan menerima THR.

Dijelaskan MenPANRB, honorer baru berhak menerima THR apabila telah diangkat menjadi PPPK.

Dengan demikian, nasib honorer terkait THR tahun ini tergantung pada status kepegawaian mereka.

Lebih lanjut, Abdullah Azwar Anas mengungkapkan bahwa pemerintah membuka peluang luas bagi tenaga honorer atau non-ASN untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Seleksi PPPK menjadi fokus utama pemerintah untuk melakukan penataan pegawai non-ASN di instansi pemerintah, dengan harapan adanya perubahan positif bagi kemajuan ASN.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung

Exit mobile version