Cara Tenaga Honorer Dapat THR dari Pemerintah, Simak Penjelasan MenpanRB

Reporter : Makson Saubaki Editor: Redaktur
Foto. Cara Tenaga Honorer Dapat THR dari Pemerintah, Simak Penjelasan MenpanRB.
Foto. Cara Tenaga Honorer Dapat THR dari Pemerintah, Simak Penjelasan MenpanRB.

Kepala Plt Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto, menyampaikan bahwa setelah disahkannya UU No.20 Tahun 2023 tentang ASN, pengangkatan tenaga honorer oleh pejabat pembina kepegawaian atau PPK dilarang.

Pengangkatan honorer pasca UU tersebut dapat berujung pada sanksi berat bagi yang melanggar.

Pemerintah berharap dengan langkah-langkah ini, terjadi penataan yang lebih baik dalam kepegawaian pemerintah serta memberikan kesempatan bagi tenaga honorer untuk mendapatkan status yang lebih baik melalui seleksi PPPK.***

 

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung

Exit mobile version