Polresta Kupang Kota Ungkap Pengeroyokan TNI, 4 Orang Jadi Tersangka

Reporter : Makson Saubaki Editor: Redaktur
Foto. Polresta Kupang Kota Ungkap Pengeroyokan TNI, 4 Orang Jadi Tersangka.
Foto. Polresta Kupang Kota Ungkap Pengeroyokan TNI, 4 Orang Jadi Tersangka.

KupangBerita.com , – Polresta Kupang Kota, Polda NTT mengungkap kasus pengeroyokan anggota TNI Pratu YMHH di Jalan Ainiba, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang pada Minggu (17/3) dini hari.

Dari hasil pemeriksaan tehadap 7 orang saksi Polisi behasil menetapkan SMT (19), YIB (21), AJK (20) dan MD (19) sebagai tersangka dan sudah ditahan.

“Iya benar. Sesuai perbuatannya, empat pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka. Sedangkan satunya yaitu RDO (21) tidak terlibat dalam pengeroyokan,” ungkap Kapolresta Kupang Kota, Kombes Aldinan Manurung, Selasa (19/3) siang.

Dijelaskan Kapolresta Kupang Kota, bahwa motif para pelaku mengeroyok pria berusia 23 tahun yang bertugas di Batalyon Infanteri (Yonif) 743/PSY.

“Diduga ke 4 pelaku dalam pengaruh minuman keras (Miras) jenis sopi mengeroyok korban secara brutal.

Saat ini polisi telah memeriksa tujuh orang sebagai saksi, termasuk YMHH,” jelas Aldinan.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenai Pasal 170 Ayat (1) KUHP subsider Pasal 351 Ayat (1) Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 huruf E, dengan ancaman hukuman 5,6 tahun penjara.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung

Exit mobile version