KupangBerita.com, – Polresta Kupang Kota, Polda NTT mengungkap kasus pengeroyokan anggota TNI Pratu YMHH di Jalan Ainiba, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang pada Minggu (17/3) dini hari.
Dari hasil pemeriksaan tehadap 7 orang saksi Polisi behasil menetapkan SMT (19), YIB (21), AJK (20) dan MD (19) sebagai tersangka dan sudah ditahan.
“Iya benar. Sesuai perbuatannya, empat pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka. Sedangkan satunya yaitu RDO (21) tidak terlibat dalam pengeroyokan,” ungkap Kapolresta Kupang Kota, Kombes Aldinan Manurung, Selasa (19/3) siang.
Dijelaskan Kapolresta Kupang Kota, bahwa motif para pelaku mengeroyok pria berusia 23 tahun yang bertugas di Batalyon Infanteri (Yonif) 743/PSY.
“Diduga ke 4 pelaku dalam pengaruh minuman keras (Miras) jenis sopi mengeroyok korban secara brutal.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.