“Memberikan Teguran, Himbauan dan edukasi kepada pengguna jalan yang tidak mematuhi atau tidak sesuai dengan aturan lalu lintas.
Melakukan rekayasa jalur Lalu Lintas jika keadaan situasional seperti adanya luapan air, banjir dan pohon tambang yang menghambat alur lalulintas,”pungkas Iptu Arini.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.