Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Gelar Operasi Pekat Turangga 2025, Sat Lantas Polres Kupang Tindak Tegas Pelanggaran Lalu Lintas dan Kendaraan Pengangkut Miras

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki
Petugas Sat Lantas Polres Kupang sedang memeriksa dokumen kendaraan saat Operasi Pekat Turangga 2025 di depan Mako Polres Kupang.
Petugas Sat Lantas Polres Kupang sedang memeriksa dokumen kendaraan saat Operasi Pekat Turangga 2025 di depan Mako Polres Kupang.

Kupang, KBC – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Kupang kembali menggelar Operasi Pekat Turangga 2025 yang difokuskan pada penertiban kendaraan roda dua dan roda empat yang terindikasi melakukan pelanggaran serta berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Operasi yang digelar pada Selasa (20/5) sore tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Kupang, AKP Firamuddin, S.H., dan berlangsung di depan Mako Sat Lantas Polres Kupang.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

AKP Firamuddin menjelaskan bahwa operasi ini tidak hanya menyasar pelanggaran administratif seperti tidak memiliki SIM atau STNK yang tidak aktif, tetapi juga menargetkan kendaraan yang dicurigai membawa minuman keras (miras), senjata tajam, serta barang muatan berlebih.

Baca Juga:  Tersandung Administrasi, ASN Dinas Perikanan Kabupaten Kupang Teriak Soal Ketidakadilan Presensi dan Pangkat

“Operasi Pekat ini merupakan bentuk pencegahan terhadap potensi gangguan kamtibmas.

Kami menyasar kendaraan roda dua dan empat yang terindikasi mengangkut miras, membawa sajam, hingga tidak memiliki dokumen kelayakan jalan.

Selain itu, kendaraan pengangkut barang yang melebihi kapasitas serta truk yang mengangkut pasir atau tanah putih tanpa terpal penutup juga kami tindak,” jelas AKP Firamuddin.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung


Powered By NusaCloudHost