Kupang, KBC – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Kupang kembali menggelar Operasi Pekat Turangga 2025 yang difokuskan pada penertiban kendaraan roda dua dan roda empat yang terindikasi melakukan pelanggaran serta berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Operasi yang digelar pada Selasa (20/5) sore tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Kupang, AKP Firamuddin, S.H., dan berlangsung di depan Mako Sat Lantas Polres Kupang.
AKP Firamuddin menjelaskan bahwa operasi ini tidak hanya menyasar pelanggaran administratif seperti tidak memiliki SIM atau STNK yang tidak aktif, tetapi juga menargetkan kendaraan yang dicurigai membawa minuman keras (miras), senjata tajam, serta barang muatan berlebih.
“Operasi Pekat ini merupakan bentuk pencegahan terhadap potensi gangguan kamtibmas.
Kami menyasar kendaraan roda dua dan empat yang terindikasi mengangkut miras, membawa sajam, hingga tidak memiliki dokumen kelayakan jalan.
Selain itu, kendaraan pengangkut barang yang melebihi kapasitas serta truk yang mengangkut pasir atau tanah putih tanpa terpal penutup juga kami tindak,” jelas AKP Firamuddin.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.