Tujuan utama penetapan KTR untuk menurunkan angka kesakitan/kematian akibat asap rokok dengan cara mengubah perilaku masyarakat untuk hidup sehat.
“Tahapan tersebut melalui peningkatkan produktivitas kerja, mewujudkan kualitas udara yang sehat dan bersih, bebas dari asap rokok dapat direalisasikan di Kupang sesuai standar,” Urai Masneno.
Diakui Bupati Kupang bahwa niat baik ini sangat mulia karena salah satu misi utama Pemkab Kupang adalah membangun sumber daya manusia yakni membangun manusianya.
“Tugas pemerintah adalah sebagai motivator dan fasilitator karena itu kita akan terus mengupayakan apa yang menjadi rujukan regulasi dasar tugas dan pelaksanaannya.
Besar harapan kami, dukungan dari Kemenkes dan pihak terkait lainnya terhadap kesehatan masyarakat Kabupaten Kupang termasuk KTR tetap berkelanjutan, sehingga Kabupaten Kupang menjadi salah satu kabupaten yang unggul dan maju serta masyarakatnya sehat dan sejahtera,” pungkasnya.
Lebih lanjut, Direktur P2PTM Kementerian Kesehatan RI, dr. Eva Susanti, menjelaskan progres ini sesuai dengan UU Kesehatan terbaru agar bisa diimplementasikan budaya KTR.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.