KupangBerita.com, — Kabar menggembirakan bagi ASN dan PPPK , karena (THR) dan gaji ke-13 akan dibayarkan tahun ini.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani juga memberi bocoran bahwa pencairan THR diperkirakan akan disalurkan paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Komponen terkait THR dan gaji ke-13 tahun 2024 untuk ASN dan PPPK diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2023.
Tunjangan THR bagi ASN dan PPPK diprediksi akan dibayarkan pada awal April 2024. Sementara gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2024.
Besaran THR maupun gaji ke-13 untuk ASN dan PPPK tahun 2024 ini diprediksi akan ada banyak komponen di dalamnya.
Akan tetapi, PPPK yang paling lebar senyumannya dibandingkan ASN.
Hal ini dikarenakan, THR dan gaji ke-13 PPPK akan lebih tinggi tahun.
Dalam pemberian THR dan gaji ke-13 untuk PPPK pun lebih besar. Karena gaji pokok sendiri merupakan salah satu komponennya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.