Besaran gaji pokok PPPK tahun 2024 ditetapkan lebih tinggi yakni sebesar Rp7,3 juta. Dan ASN ditetapkan hanya sebesar Rp6,3 juta dalam sebulan.
Berdasarkan PP No 15 Tahun 2023, daftar komponen THR dan gaji pokok PPPK yang akan dicairkan tahun 2024, dengan rincian sebagai berikut :
Bersumber dari APBN
– Gaji pokok
– Tunjangan keluarga
– Tunjangan pangan
– Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
– 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja (Tukin)
Bersumber dari APBD
– Gaji pokok
– Tunjangan keluarga
– Tunjangan pangan
– Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
– Tambahan penghasilan paling banyak 50% (lima puluh persen).***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.