PPPK Dapat THR dan Gaji ke-13 2024, Besarannya Lebih Besar Dari ASN

Reporter : Makson Saubaki Editor: Redaktur
Foto. PPPK Dapat THR dan Gaji ke-13 2024, Besarannya Lebih Besar Dari ASN.
Foto. PPPK Dapat THR dan Gaji ke-13 2024, Besarannya Lebih Besar Dari ASN.

Besaran gaji pokok PPPK tahun 2024 ditetapkan lebih tinggi yakni sebesar Rp7,3 juta. Dan ASN ditetapkan hanya sebesar Rp6,3 juta dalam sebulan.

Berdasarkan PP No 15 Tahun 2023, daftar komponen THR dan gaji pokok PPPK yang akan dicairkan tahun 2024, dengan rincian sebagai berikut :

Bersumber dari APBN
– Gaji pokok
– Tunjangan keluarga
– Tunjangan pangan
– Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
– 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja (Tukin)

Bersumber dari APBD
– Gaji pokok
– Tunjangan keluarga
– Tunjangan pangan
– Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
– Tambahan penghasilan paling banyak 50% (lima puluh persen).***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung

Exit mobile version