KupangBerita.com, — Kabar Gembira bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS ) pada pelaksanaan pemilu tahun 2024 mendatang.
Dikabarkan pada Pemilu 2024 mendatang, gaji petugas KPPS naik 2 kali lipat dibandingkan pemilu 2019 lalu.
Gaji ketua KPPS adalah Rp1.200.000 dan anggotanya Rp1.100.000. Sedangkan gaji pada Pemilu 2019 lalu hanya Rp 550.000 untuk ketua KPPS dan Rp 500.000 untuk anggota.
Bercermin pada pelaksanaan Pemilu 2019 lalu banyak KPPS yang sakit bahkan meninggal dunia saat melaksanakan tugas.
Berdasarkan fakta tersebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak ingin kejadian serupa terulang lagi ada pemilu 2024 mendatang.
Di Pemilu 2024 mendatang, KPU menggelontorkan anggaran perlindungan khusus bagi KPPS.
Untuk itu besaran nilainya antara lain santunan bagi yang meninggal dunia sebesar Rp 36.000.000 per orang.
Santunan untuk yang cacat permanen sebesar Rp 3.800.000 per orang.
Santunan untuk luka berat sebesar Rp 16.500.000 per orang dan santunan untuk luka sedang sebesar Rp 8.250.000 per orang.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.