Gaji KPPS 2024 Naik 2 Kali Lipat, Ditambah Biaya Perlindungan

Reporter : Makson Saubaki Editor: Redaktur
Foto. Gaji KPPS 2024 Naik 2 Kali Lipat, Ditambah Biaya Perlindungan.
Foto. Gaji KPPS 2024 Naik 2 Kali Lipat, Ditambah Biaya Perlindungan.

Selanjutnya santunan bantuan biaya pemakaman sebesar Rp 10.000.000 per orang.

Satuan biaya pemakaman diberikan sebagai perlindungan bagi anggota KPPS jika terjadi kecelakaan selama penyelenggaraan Pemilu 2024.

Sementara syarat Penerimaan KPPS tahun 2024, KPU menetapkan syarat yang lebih ketat.

Sesuai keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022, KPU menetapkan anggota KPPS tidak boleh memiliki riwayat penyakit penyerta atau komorbid.

Penyakit penyerta atau komorbit di sebutkan KPU dalam aturan tersebut antara lain hipertensi, diabetes meletus, tuberkulosis, stroke, kanker, penyakit jantung, penyakit ginjal, penyakit hati, penyakit paru-paru dan penyakit imun.***

 

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung

Exit mobile version