Selanjutnya santunan bantuan biaya pemakaman sebesar Rp 10.000.000 per orang.
Satuan biaya pemakaman diberikan sebagai perlindungan bagi anggota KPPS jika terjadi kecelakaan selama penyelenggaraan Pemilu 2024.
Sementara syarat Penerimaan KPPS tahun 2024, KPU menetapkan syarat yang lebih ketat.
Sesuai keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022, KPU menetapkan anggota KPPS tidak boleh memiliki riwayat penyakit penyerta atau komorbid.
Penyakit penyerta atau komorbit di sebutkan KPU dalam aturan tersebut antara lain hipertensi, diabetes meletus, tuberkulosis, stroke, kanker, penyakit jantung, penyakit ginjal, penyakit hati, penyakit paru-paru dan penyakit imun.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.