Oelamasi, KupangBerita.com, – Miris, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kupang belum membayarkan tunjangan pendidikan khusus daerah terpencil selama 2 tahun dengan alasan tidak masuk akal.
Guru yang bekerja di daerah terpencil hendaknya diberikan tunjangan mengajar khusus untuk meningkatkan kehormatan, harkat dan martabat guru.
Persoalan ini munculkan banyak pertanyaan ada apa dengan Dinas P dan K Kabupaten Kupang, pasalnya, berdasarkan Keputusan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 160/P/2021 tentang Daerah Khusus Berdasarkan Kondisi Geografis yang berlaku hingga tahun 2023, terdapat 28 desa kabupaten di Kupang termasuk dalam kategori kawasan khusus.
Sementara itu Permendikbud ristek No 4 tahun 2022 secara jelas telah membahas tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus dan tambahan penghasilan guru di tingkat Provinsi hingga kabupaten/kota.
Permendikbud ristek ini telah dikeluarkan sejak tahun 2022 dan masih diterapkan sampai sekarang karena belum ada aturan baru.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.