Oelamasi, KupangBerita.com, — Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang musnahkan sebanyaknya 15 barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap yang merupakan tindak pidana umum sepanjang tahun 2023.
Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, I Wayan Agus Wilayana, Jumat (8/11) siang kepada media menjelaskan bahwa
Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht).
“Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara dibakar dan dengan cara dipotong menggunakan alat pemotong besi dilakukan di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.
Kegiatan pemusnahan barang bukti dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Para Kepala Seksi dan seluruh Pegawai Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang,”jelas I Wayan.
Dikemukakan I Wayan, bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut diadakan untuk melaksanakan putusan pengadilan sesuai tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia.
“Adapun barang bukti yang dimusnahkan tersebut berupa Pakaian, Tali Nilon, Parang, Pisau, Jerigen, Botol Aqua, Sampel organ tubuh sapi berupa lidah, hati dan hidung, Terpal, Kunci Inggris, Senapan Angin, Teleskop.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.