Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang Musnahkan 15 Barang Bukti Tindak Pidana Umum

Reporter : Makson Saubaki Editor: Redaktur
Foto. Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang Musnahkan 15 Barang Bukti Tindak Pidana Umum.
Foto. Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang Musnahkan 15 Barang Bukti Tindak Pidana Umum.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara dibakar dan dengan cara dipotong menggunakan alat pemotong besi,”ungkapnya.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung

Exit mobile version