Jakarta, KupangBerita.com, – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan RB) terus mempercepat penyusunan PP tentang manajemen ASN sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023.
Manajemen ASN PP kemudian mengatur segala hal teknis terkait pengangkatan honorer sebagai PPPK.
Termasuk mengkategorikan jenis biaya untuk menentukan mana non-ASN yang ditetapkan menjadi PPPK penuh waktu dan mana yang diubah menjadi PPPK paruh waktu.
Dalam keterangan resmi Humas KemenPAN-RB, Rabu (29/11), disebutkan kebijakan penataan non-ASN merupakan salah satu pokok persoalan yang dituangkan dalam PP tentang pengelolaan ASN.
Untuk memperkaya wawasan dalam penyusunan PP Manajemen ASN sebagai aturan pelaksanaan, Kementerian PANRB juga telah meminta masukan dan saran dari para relawan atau tenaga non-ASN.
“Hari ini kami (KemenPAN-RB) menerima keinginan dan masukan bapak/ibu agar kami dapat menyajikan pedoman turunan UU ASN yang dapat diimplementasikan dan lebih baik lagi dalam RPP Manajemen ASN,” kata Plt. Deputi Bidang Pengelolaan Talenta dan Pengembangan Kapasitas Manusia Aparatur Kementerian PANRB, Agus Yudi Wicaksono, pada dialog publik UU ASN di Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara, Selasa (28/11).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.