Personil non-ASN yang masuk dalam skema penataan juga akan dinilai kinerjanya, begitu pula Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Yudi menjelaskan lebih detail mengenai reformasi manajemen kinerja yang nantinya akan diatur dalam RPP Manajemen ASN.
Mengelola kinerja karyawan bukan sekedar perencanaan di awal dan evaluasi di akhir, namun lebih kepada bagaimana ekspektasi kinerja dapat dipenuhi melalui dialog dengan pimpinan.
“Oleh karena itu, kinerja individu harus menunjang keberhasilan kinerja organisasi,” tambah Yudi.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, mengatakan bahwa pemerintah dan DPR sepakat agar tidak ada PHK massal bagi tenaga non-ASN.
Doli menilai hal ini penting mengingat tenaga non-ASN atau honorer telah menjadi bagian dari mesin birokrasi yang andal dalam menyokong penyelenggaraan pelayanan publik selama ini.
“Langkah-langkah yang dilakukan pemerintah dan DPR selama ini sudah optimal dalam memperjuangkan nasib pekerja non-ASN. Kami mohon bersama-sama memantau penyusunan peraturan pelaksanaan tersebut,” kata Doli.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.