Kabar Gembira PP Manajemen ASN, Honorer Dilibatkan

Reporter : Dedy Editor: Redaktur
Foto. Kabar Gembira PP Manajemen ASN, Honorer Dilibatkan.
Foto. Kabar Gembira PP Manajemen ASN, Honorer Dilibatkan.

Dalam kesempatan tersebut, Yudi menyampaikan ada tujuh agenda transformasi dalam UU ASN, yaitu:

1. Transformasi pengaturan dan jabatan ASN.

2. Kemudahan mobilitas talenta nasional.

3. Percepatan pengembangan kompetensi.

4. Penataan tenaga non-ASN.

5. Reformasi pengelolaan kinerja dan kesejahteraan ASN.

6. Digitalisasi manajemen ASN.

7. Penguatan budaya kerja dan citra institusi.

Yudi memastikan pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap pengelolaan personel non-ASN.

Pada prinsipnya, perjanjian kerelawanan ini memastikan tidak terjadi PHK massal, tidak berdampak pada berkurangnya pendapatan yang diterima pegawai non-ASN saat ini, dan tidak berdampak pada peningkatan anggaran.

Disebutkan pula, pemerintah telah menyusun pedoman kebijakan pengelolaan personel non-ASN.

Salah satunya adalah alokasi kuota 80 persen bagi peraih penghargaan K2 dan relawan yang mengikuti rekrutmen ASN tahun 2023.

“Jadi tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi diprioritaskan dalam skema penataan tenaga non-ASN yang ditargetkan selesai paling lambat Desember 2024 sesuai amanat UU No. 20/2023,” tutur Yudi.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung

Exit mobile version