Dalam kesempatan tersebut, Yudi menyampaikan ada tujuh agenda transformasi dalam UU ASN, yaitu:
1. Transformasi pengaturan dan jabatan ASN.
2. Kemudahan mobilitas talenta nasional.
3. Percepatan pengembangan kompetensi.
4. Penataan tenaga non-ASN.
5. Reformasi pengelolaan kinerja dan kesejahteraan ASN.
6. Digitalisasi manajemen ASN.
7. Penguatan budaya kerja dan citra institusi.
Yudi memastikan pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap pengelolaan personel non-ASN.
Pada prinsipnya, perjanjian kerelawanan ini memastikan tidak terjadi PHK massal, tidak berdampak pada berkurangnya pendapatan yang diterima pegawai non-ASN saat ini, dan tidak berdampak pada peningkatan anggaran.
Disebutkan pula, pemerintah telah menyusun pedoman kebijakan pengelolaan personel non-ASN.
Salah satunya adalah alokasi kuota 80 persen bagi peraih penghargaan K2 dan relawan yang mengikuti rekrutmen ASN tahun 2023.
“Jadi tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi diprioritaskan dalam skema penataan tenaga non-ASN yang ditargetkan selesai paling lambat Desember 2024 sesuai amanat UU No. 20/2023,” tutur Yudi.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.