Bagian tersebut meliputi Persiapan, Perencanaan, dan Pelaksanaan), Bagian Pengelolaan/ Manajemen Risiko Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan (K3L).
Terdapat juga beberapa poin seperti Kondisi Umum, Pengelolaan Air Limbah Secara Mandiri, Warisan Budaya, Pembebasan Lahan, Bahan Berbahaya dan Beracun, Dampak terhadap hutan konservasi/lindung dan/atau area yang dilindungi, Keamanan lalu lintas dan pedestrian dan Kegiatan penyusunan peraturan/ketentuan, peningkatan kapasitas,”tambahnya.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.