Penyampaian kelengkapan permohonan dilaksanakan :
Mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat untuk hari Senin sampai dengan Kamis; dan Mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.30 waktu setempat untuk hari Jumat
Permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan minimal memuat:
a. Identitas pemohon yang terdiri atas nama pemohon, alamat pemohon, nomor telepon, dan alamat surat elektronik;
b. Identitas termohon yang terdiri atas nama dan alamat termohon;
c. Uraian yang jelas mengenai kewenangan menyelesaikan sengketa
Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu;
d. Kedudukan hukum pemohon dalam penyelenggaraan Pemilu;
e. Kedudukan hukum termohon dalam penyelenggaraan Pemilu;
f. Uraian yang jelas mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan;
g. Penyebutan secara lengkap dan jelas keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan/atau keputusan KPU Kabupaten/Kota sebagai objek sengketa yang memuat kerugian langsung pemohon atas objek yang disengketakan;
h. Uraian alasan permohonan sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu berupa fakta yang disengketakan yang disertai dengan uraian dasar hukum dan bukti yang akan diajukan; dan
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.