Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Bawaslu TTS Gandeng Wartawan Perkuat Pengawasan Pemilu 2024

Avatar photo
Reporter : Adam Editor: Redaktur
Foto. Bawaslu TTS Gandeng Wartawan Perkuat Pengawasan Pemilu 2024.
Foto. Bawaslu TTS Gandeng Wartawan Perkuat Pengawasan Pemilu 2024.

Penyampaian kelengkapan permohonan dilaksanakan :

Mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat untuk hari Senin sampai dengan Kamis; dan Mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.30 waktu setempat untuk hari Jumat

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan minimal memuat:

a. Identitas pemohon yang terdiri atas nama pemohon, alamat pemohon, nomor telepon, dan alamat surat elektronik;

b. Identitas termohon yang terdiri atas nama dan alamat termohon;

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Tanggapi Kritik Rocky Gerung Soal Visi Dangkal dengan Santai di Tengah Sawah

c. Uraian yang jelas mengenai kewenangan menyelesaikan sengketa
Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu;

d. Kedudukan hukum pemohon dalam penyelenggaraan Pemilu;

e. Kedudukan hukum termohon dalam penyelenggaraan Pemilu;

f. Uraian yang jelas mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan;

g. Penyebutan secara lengkap dan jelas keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan/atau keputusan KPU Kabupaten/Kota sebagai objek sengketa yang memuat kerugian langsung pemohon atas objek yang disengketakan;

h. Uraian alasan permohonan sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu berupa fakta yang disengketakan yang disertai dengan uraian dasar hukum dan bukti yang akan diajukan; dan

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung


Powered By NusaCloudHost