Oelamasi, KBC — Hasil perolehan suara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kupang nomor urut empat, Yosef Lede – Aurum Titu Eki jauh mengungguli empat kandidat lainnya di Pilkada Kabupaten Kupang.
Sesuai hasil konferensi pers Paket Gemoy pada pukul 24.00 Wita. Hasil perolehan suara sementara:
- Paket Gemoy Pasangan Yosef Lede – Aurum Titu Eki: 33,53 persen.
- Paket Korsa Pasangan Korinus Masneno – Silvester Banfatin: 24, 20 persen.
- Paket Jelas Pasangan Jerry Manafe – Melianus Akulas:21,25 persen.
- Paket Kemesraan pasangan dr. Meserasi Ataupah – Maria Nuban Saku:18,87 persen, dan
- Paket Merakyat Pasangan Melki Buraen – Robby Manoh: 2,0 persen.
“Data yang masuk saat ini adalah data sementara.
Untuk itu kami berharap kepada seluruh masyarakat, pendukung dan simpatisan untuk terus mengawal proses perhitungan ini hingga ke KPU.
Kami juga menyampaikan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kupang yang telah memberikan dukungannya kepada Paket Gemoy.
Hasil perolehan suara yang sementara direkap dan angkanya terus melonjak jauh dari 4 paket lainnya,” jelas Ketua DPD Partai Gerindra Kabupaten Kupang, Tome da Costa, Rabu (27/11) malam.
Lebih lanjut, Yosef Lede kepada sejumlah awak media mengatakan “ini semua karena kemurahan Tuhan.
Kita telah menyelesaikan proses pemungutan suara Pilkada Kabupaten Kupang yang diikut oleh lima paket.
Berdasarkan hasil hitung cepat maupun dengan data C1 yang telah disampaikan oleh Kordinator Kecamatan ( Korcam) Kordinator Desa (Kordes) dan saksi sudah hampir 100 persen.
Hasilnya saat ini, kita sementara unggul. Dan saya harap sambil menunggu hasil keputusan KPU terus kita kawal hasil perolehan suara ini,”ungkap Yosef Lede.
Ia juga menegaskan bahwa unggulnya paket Gemoy ini sudah diketahui luas oleh masyarkat Kabupaten Kupang meski belum resmi diumumkan oleh KPU.
Kepada 4 paket kompetitor lainnya, Politis Partai Gerindra ini mengatakan ini hanya momentum pilkada saja yang harus kita berbeda pilihan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.