Saksi Selvius Kolo, merupakan sekertaris Desa Oebola yang juga melihat kejadian waktu itu di TKP sementara Yosepus Nuban merupakan rekan guru dari saksi korban Anselmus Nalle.
Sebelumnya dalam dakwaan JPU yang dibacakan pada sidang tanggal 22 Agustus lalu JPU dalam dakwaan kesatu menyebut keempat terdakwa yakni Aleksander Nitti, Iwan Taebenu, Bilda O. Manu, Jemsi Masu secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap saksi korban Anselmus Nalle
Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (1) KUHP.
Sementara dalam dakwaan kedua JPU menyebut perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pantuan media Kupang berita.com dalam persidangan pemeriksaan saksi ke 4 terdakwa mengakui perbuatannya.
Ke 4 terdakwa pun sontak meminta maaf dan saling bersalaman dengan saksi korban.
Saksi korban pun menerima niat baik dari ke 4 terdawa. Akan tetapi proses hukum tetap dilanjutkan.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.