Saya merasa kecewa karena pengurusan sertifikat tanah ini dari program pemerintah seharusnya gratis namun dipungut biaya oleh Kepala Desa.
“Coba kalau 3 bidang itu, dikenakan biaya Rp 50 ribu saya masih terima tapi kalau per bidang dikenakan Rp 50 ribu itu yang saya merasa keberatan,” ujarnya.
Hal yang sama disampaikan oleh Monce Merukh, Dirinya mengetahui hal tersebut karena ibunya hanya mampu mengurus satu bidang tanah
“Sebenarnya ada 5 bidang yang harus diurus tapi karena terbatasnya keuangan maka ibunya hanya mampu urus 1 bidang,” ujarnya.
Dirinya merasa heran karena informasi awal, bahwa program ini dari pemerintah dan gratis tapi dalam pelaksanaannya ada pungutan.
“Sementara dari desa tetangga yang mendapatkan program yang sama tidak ada pungutan sepeserpun.
Tapi Kami di Desa Poto ada pungutan dan warga diluar desa yang miliki lahan di Desa Poto dikenakan biaya Rp 100 ribu,”ungkapnya.
Dia menjelaskan bahwa target awal pengurusan sertifikat ini 1000 bidang tapi di Desa Poto hanya mencapai 600 — 700 bidang.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.