Kupangberita.com— Diduga ada pungutan liar yang dilakukan oleh Oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa Poto, Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang – NTT.
Warga RT 03 RW 02 Dusun 1 Bonatama Desa Poto Markus Boy, Sabtu (02/07/2022), Kepada media mengisahkan
Awal pengukuran untuk proses penerbitan sertifikat tanah sawah miliknya satu bidang, tapi saat pengukuran di lokasi pihak pertanahan Kabupaten Kupang bertanya pada dirinya berapa lahan yang dimiliki. Dirinya menjawab ada 3 bidang dan pertanahan menganjurkan dirinya untuk mengukur ketiga bidang tersebut.
Saat dirinya kembali ke kantor desa, dirinya menyampaikan hal tersebut kepada Kepala Desa dan Kepala Desa meminta dirinya untuk tambah Rp. 100 ribu. karena Per bidang Rp 50 ribu.
Saat ditanya media apakah dalam sosialisasi, ada penyampaian pengurusan sertifikat melalui Prona ada biaya administrasi? Dirinya mengakui tidak ada penyampaian sama sekali dalam sosialisasi.
Tapi saat pengurusan dokumen administrasi baru diminta per bidang Rp 50 ribu, yang digunakan untuk biaya konsumsi bagi panitia pengukuran.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.