Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang Bernadus Poy, saat di Konfirmasi media Senin ( 04/07/2022) di ruang kerjanya mengatakan pada prinsipnya saya mendukung wartawan untuk memberitakan segala sesuatu menyangkut layanan kami di Kabupaten Kupang.
Dirinya menegaskan terkait pungutan di Desa Poto, itu kaitan langsung dengan BPN dalam hal biaya retribusi tanah tidak dikenakan biaya.
“Terget awalnya itu 1000 bidang, tapi karena potensi yang ada tidak mencapai dan saat ini sudah terukur dan terpetakan 620 bidang,”ujarnya.
Dirinya menegskan bahwa pembiayaan itu dibebankan oleh APBN, melalui DIPA Kanwil Pertanahan mulai dari persiapan sampai pada penyerahan sertifikat.
“Program sertifikasi ini tidak ada biaya. Namun, biaya yang diperlukan yakni biaya pra sertifikat meliputi surat keterangan fotocopy, materai dan pilar itu dibebankan pada pemilik lahan.
Berkaitan dengan pemberitaan bahwa ada pungutan Rp 50 ribu dari masyarakat itu bukan dari BPN. Tetapi hal tersebut berkaitan dengan lembaga maka hari ini saya minta Kepala Desa hadir untuk menjelaskan hal tersebut,” tegas ininya.**
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.