Kupangberita.com — Tim Penyidik Satuan Reskrim Polres Kupang menetapkan dan menahan 10 orang tersangka dalam kasus pengeroyokan di Desa Kotabes, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang – NTT.
WaKapolres Kupang Kompol Tri Joko Biyantor, didampingi Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Lutfi Darmawan Aditya, saat Konferensi Pers Sabtu (02/07/2022) sore di Mapolres Kupang mengatakan
proses penanganan tindak pidana pengeroyokan di Kotabes polisi telah menetapkan 10 orang tersangka dengan peran masing masing, 1 orang tersangka sebagai pelaku penikaman dan 9 orang tersangka melakukan pengeroyokan.
“Dari kasus pengeroyokan ini terdapat 3 orang menjadi korban yakni, Januardy Rassi, Andika Loasana dan Andy Rassi. Keterahui salah satu korban masih dibawah umur.
Dalam laporan dari ketiga korban di Polres Kupang ketiganya mengaku ditusuk dengan barang tajam pada paha dan mendapat pengeroyokan,”ujar Lutfi.
Ke 10 orang tersangka dikenakan Pasal 170 ayat 1 subsidair Pasal 351 ayat 1 junto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.