Dirinya juga mengimbau kepada siapapun di wilayah hukum Polres Kupang yang membuat keonaran melalui medsos atau secara nyata menyangkut SARA akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
“Apapun masalahnya, kita akan proses secara profesional, terukur dan tegas,”ujarnya.**
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.