Polres Kupang Tetapkan 10 Tersangka Kasus Pengeroyokan di Kotabes

Avatar photo

- Redaksi

Minggu, 3 Juli 2022 - 12:28 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 0 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. WaKapolres Kupang Kompol Tri Joko Biyantor, didampingi Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Lutfi Darmawan Aditya, saat Konferensi Pers Sabtu (02/07/2022) sore di Mapolres Kupang.

Foto. WaKapolres Kupang Kompol Tri Joko Biyantor, didampingi Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Lutfi Darmawan Aditya, saat Konferensi Pers Sabtu (02/07/2022) sore di Mapolres Kupang.

Kupangberita.com — Tim Penyidik Satuan Reskrim Polres Kupang menetapkan dan menahan 10 orang tersangka dalam kasus pengeroyokan di Desa Kotabes, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang – NTT.

WaKapolres Kupang Kompol Tri Joko Biyantor, didampingi Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Lutfi Darmawan Aditya, saat Konferensi Pers Sabtu (02/07/2022) sore di Mapolres Kupang mengatakan
proses penanganan tindak pidana pengeroyokan di Kotabes polisi telah menetapkan 10 orang tersangka dengan peran masing masing, 1 orang tersangka sebagai pelaku penikaman dan 9 orang tersangka melakukan pengeroyokan.

Baca Juga:  Paduan Suara Pria Kabupaten Kupang Raih Medali Emas di Ajang Pesparawi Nasional

“Dari kasus pengeroyokan ini terdapat 3 orang menjadi korban yakni, Januardy Rassi, Andika Loasana dan Andy Rassi. Keterahui salah satu korban masih dibawah umur.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam laporan dari ketiga korban di Polres Kupang ketiganya mengaku ditusuk dengan barang tajam pada paha dan mendapat pengeroyokan,”ujar Lutfi.

Baca Juga:  Timah Panas Lumpuhkan Salah Satu Sindikat Pencuri Ternak di Kabupaten Kupang

Ke 10 orang tersangka dikenakan Pasal 170 ayat 1 subsidair Pasal 351 ayat 1 junto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara.

“Terkait kasus ini ada salah satu korban masih dibawah umur maka kita akan terapkan Undang – Undang Perlindungan Perempuan dan Anak,”Jelas Lutfi.

Dalam kasus ini polisi juga mengamankan barang bukti berupa 4 buah busur anak panah, 28 anak panah, 6 buah parang, 2 Kelewang, 1 buah pisau kuningan, 2 unit mobil pikup dan 1 buah kasur bercak darah yang digunakan korban saat tidur.

Baca Juga:  Gerakan Masuk Got, Pj. Wali Kota Turun Langsung Membersihkan Drainase dari Sampah

Lutfi Darmawan Aditya, juga menjelaskan bahwa terkait kasus ini ada dua laporan polisi yang satunya di laporkan di Polsek Amarasi dan Laporan di Polres Kupang.

Laporan di Polsek Amarasi hingga saat ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi – saksi.

Berita Terkait

Polemik Penyegelan Puskesmas Poto Berujung Damai, Keluarga Pasien Turut Buka Segel
Polres Kupang Berhasil Sita 16 Parang Sumba dan Ratusan Liter Miras
GARAMIN, Ajak Media Dukung Pengarusutamaan GEDSI di NTT
GARAMIN NTT Gelar Workshop Praktik Baik Dalam Penyusun Perdes Inklusi di Kabupaten Kupang
Diduga Puskesmas Barate Tidak Layani Pasien Hingga Meninggal, Keluarga Segel Puskesmas
Info Cuaca Hari Ini 26 September 2023 di BMKG: Kota Kupang Panas 34 Derajat
Tim Jatanras Polresta Kupang Kota Berhasil Ringkus 2 Pelaku Penikaman di Oesapa
Jaksa Menyapa, Kejari Kabupaten Kupang Beri Edukasi TPPO Kepada Masyarakat Lewat RSKK
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 4 Oktober 2022 - 18:46 WITA

Catatan Kritis Terhadap Refleksi Kritis 4 Tahun Victor – Joss

Senin, 19 Juli 2021 - 21:43 WITA

Idul Adha 1442, Memperkuat Esensi ‘Berkurban’ demi Kemanusiaan

Senin, 19 Februari 2018 - 22:10 WITA

Saat Bepe Kehilangan Medali Juara Piala Presiden

Berita Terbaru

Foto. GARAMIN, Ajak Media Dukung Pengarusutamaan GEDSI di NTT.

Daerah

GARAMIN, Ajak Media Dukung Pengarusutamaan GEDSI di NTT

Jumat, 29 Sep 2023 - 07:53 WITA