Kupangberita.com — Tim Penyidik Satuan Reskrim Polres Kupang menetapkan dan menahan 10 orang tersangka dalam kasus pengeroyokan di Desa Kotabes, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang – NTT.
WaKapolres Kupang Kompol Tri Joko Biyantor, didampingi Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Lutfi Darmawan Aditya, saat Konferensi Pers Sabtu (02/07/2022) sore di Mapolres Kupang mengatakan
proses penanganan tindak pidana pengeroyokan di Kotabes polisi telah menetapkan 10 orang tersangka dengan peran masing masing, 1 orang tersangka sebagai pelaku penikaman dan 9 orang tersangka melakukan pengeroyokan.
“Dari kasus pengeroyokan ini terdapat 3 orang menjadi korban yakni, Januardy Rassi, Andika Loasana dan Andy Rassi. Keterahui salah satu korban masih dibawah umur.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam laporan dari ketiga korban di Polres Kupang ketiganya mengaku ditusuk dengan barang tajam pada paha dan mendapat pengeroyokan,”ujar Lutfi.
Ke 10 orang tersangka dikenakan Pasal 170 ayat 1 subsidair Pasal 351 ayat 1 junto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara.
“Terkait kasus ini ada salah satu korban masih dibawah umur maka kita akan terapkan Undang – Undang Perlindungan Perempuan dan Anak,”Jelas Lutfi.
Dalam kasus ini polisi juga mengamankan barang bukti berupa 4 buah busur anak panah, 28 anak panah, 6 buah parang, 2 Kelewang, 1 buah pisau kuningan, 2 unit mobil pikup dan 1 buah kasur bercak darah yang digunakan korban saat tidur.
Lutfi Darmawan Aditya, juga menjelaskan bahwa terkait kasus ini ada dua laporan polisi yang satunya di laporkan di Polsek Amarasi dan Laporan di Polres Kupang.
Laporan di Polsek Amarasi hingga saat ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi – saksi.
Halaman : 1 2 Selanjutnya