“Terkait kasus ini ada salah satu korban masih dibawah umur maka kita akan terapkan Undang – Undang Perlindungan Perempuan dan Anak,”Jelas Lutfi.
Dalam kasus ini polisi juga mengamankan barang bukti berupa 4 buah busur anak panah, 28 anak panah, 6 buah parang, 2 Kelewang, 1 buah pisau kuningan, 2 unit mobil pikup dan 1 buah kasur bercak darah yang digunakan korban saat tidur.
Lutfi Darmawan Aditya, juga menjelaskan bahwa terkait kasus ini ada dua laporan polisi yang satunya di laporkan di Polsek Amarasi dan Laporan di Polres Kupang.
Laporan di Polsek Amarasi hingga saat ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi – saksi.
“Polisi akan terus melakukan pemeriksaan secara profesional dan terukur dan tidak membedakan kedua laporan ini. Kita akan lakukan secara bersama – sama,”ujarnya.
Pada kesempatan tersebut Kasat Reskrim juga menyampaikan bahwa, Kapolres Kupang menyampaikan terima kasih kepada warga kotabes yang dapat menahan diri, tidak main hakim sendiri dan mempercayakan kasus ini kepada polisi.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.