Polres Kupang Kembali Tahan 2 Orang Tersangka Pengeroyokan Guru

Foto. Tersangka EM ( istri Kepsek) dan JM saat digiring ke rumah tahanan polres Kupang.
Foto. Tersangka EM ( istri Kepsek) dan JM saat digiring ke rumah tahanan polres Kupang.

Kupangberita. com — Polres Kupang melalui Unit 1 Reskrim kembali menahan 2 orang, tersangka dalam kasus pengeroyokan guru ASN di SDN Oelbeba, Desa Oebola, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang – NTT.

Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto S.I.K M.H melalui Kasat Reskrim IPTU Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K, S.I.K, M.H, Senin (13/06/2022) dalam jumpa pers di Mapolres Kupang mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap beberapa orang yang turut terlibat dalam kasus pengeroyokan guru ASN di SDN Oebola, maka unit 1 Reskrim menetapkan EM yang merupakan istri dari Kepala Sekolah tersebut.

Foto. Kasat Reskrim IPTU Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K, S.I.K, M.H

“Peran EM, memukul korban Anselmus Nalle dengan tanggan kanan, bersama – sama dengan tersangka JM, memukul tanggan kanan korban dan merampas handphone milik korban.

Saat kejadian di lapangan korban digiring ke Perpustakaan, kemudian korban dianiaya secara bersama – sama oleh 4 orang pelaku lainya,”terang Lufthi Darmawan Aditya.

Exit mobile version