Polres Kupang Kembali Tahan 2 Orang Tersangka Pengeroyokan Guru

Foto. Tersangka EM ( istri Kepsek) dan JM saat digiring ke rumah tahanan polres Kupang.
Foto. Tersangka EM ( istri Kepsek) dan JM saat digiring ke rumah tahanan polres Kupang.

Lufthi Darmawan Aditya, menyebutkan
sesuai hasil pendalaman, ada 4 pelaku inisial IT, IL, OL dan GT. Dari keterangan mereka tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka baru.

Sesuai hasil pemeriksaan kami, ada 4 atau 5 orang lagi yang akan kami tangkap. Karena mereka turut serta menganiaya korban.

“Barang bukti yang diamankan yaitu batu dan kayu yang digunakan EM melempar korban. Selain itu HP yang digunakan untuk merekam saat kejadian,”ujarnya.

Terhadap kedua tersangka kami, kenakan pasal 170 KUHP ayat 1 subsider pasal 351 ayat 1 junto pasal 55 ayat 1 KUHP. Dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun penjara.**

 

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung

Exit mobile version