Lufthi Darmawan Aditya, menyebutkan
sesuai hasil pendalaman, ada 4 pelaku inisial IT, IL, OL dan GT. Dari keterangan mereka tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka baru.
Sesuai hasil pemeriksaan kami, ada 4 atau 5 orang lagi yang akan kami tangkap. Karena mereka turut serta menganiaya korban.
“Barang bukti yang diamankan yaitu batu dan kayu yang digunakan EM melempar korban. Selain itu HP yang digunakan untuk merekam saat kejadian,”ujarnya.
Terhadap kedua tersangka kami, kenakan pasal 170 KUHP ayat 1 subsider pasal 351 ayat 1 junto pasal 55 ayat 1 KUHP. Dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun penjara.**
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.