Ketujuh perusahaan itu kata Kapolres yakni
PT. Naviri Multi Konstruksi Rp. 1.721.425.000,- PT.Hutama Mitra Nusantara Rp. 74.753.250,- PT.Hutama Mitra Nusantara Rp. 215.662.500,- PT. Gabriel Gabryela Jaya Rp. 76.397.600,- PT.Tunas Baru Abadi Rp.409.403.750,- PT.Adisti Indah Rp.152.319.350,- dan PT.Hutama Mitra Nusantara Rp.164.555.000,- .
Kapolres Kupang juga mengapresiasi itikad baik dari ketujuh pimpinan perusahan tersebut dalam melunasi wajib pajaknya.
“Apabila wajib pajak taat akan pajak MBLB sangat membantu percepatan pembangunan di wilayah Kabupaten Kupang demi kemakmuran warga masyarakat Kabupaten Kupang.
Terhadap wajib pajak yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban pajak daerah MBLB dan dengan sengaja memanipulasi data perpajakan serta data laporan produksi MBLB khusus bagi Pemegang IUP akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,”tegasnya.
Mantan Kapolres Kapolres Sumba Barat ini juga berjanji di tahun 2022 ini akan membantu mendongkrak PAD Kabupaten Kupang dari sumber galian C hinga Rp 60 miliar.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.