Besar harapannya agar proses pembangunan bendungan Manikin segera diselesaikan. Segala mekanisme maupun tahapan ke depan jika terjadi kendala dan hambatan sebaiknya dikomunikasikan dengan baik.
Arianto juga menyarankan untuk membuat posko pengawalan pembangunan bendungan.
“Semoga rapat ini progresnya bisa diimplementasikan dilapangan. Dan saya jamin keamanan yang ada disekitar bendungan Manikin”, tegasnya.
Lebih lanjut, Kajari Oelamasi Ridwan Ansar mengatakan, terkait posko dan fasilitas umum yang disampaikan Kapolres Kupang, kiranya segera dilaksanakan demi kepentingan masyarakat.
Ansar melanjutkan, pembangunan bendungan Manikin ini berada di kawasan hutan yang juga berdekatan dengan tempat tinggal masyarakat.
“Sepakati langkah yang akan kita ambil, turun ke lapangan dan lakukan pengerjaan agar jangan hanya menjadi wacana namun harus bangkit untuk melaksanakan pembangunan bendungan Manikin.
Kita sama-sama kawal dan menikmati manfaat dari bendungan ini,”ujarnya.
Perwakilan Kepala BPKH (Balai Pemantapan Kawasan Hutan) Wilayah XIV Kupang, Kustanto menerangkan bahwa kegiatan penataan batas sudah dimulai awal 2021 dan terkait dengan bagian dari genangan, sudah menjadi bagian review tata ruang dan sudah diluar kawasan hutan dan setelah selesai, itu merupakan bagian dari pihak BPN untuk menindaklanjuti.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.