“Kami sangat keberatan karena dengan dibangunnya peternakan ayam karena menimbulkan polusi bagi kami warga petani yang memiliki lahan persawahan di lokasi tersebut,” ujar Elias Kapitan.
“Kami akan bersurat ke DPRD Kabupaten Kupang guna meminta dilakukannya Rapat Dengar Pendapat ( RDP) pada Komisi yang membidangi masalah ini dan juga Instansi terkait.
Namun saat ini, kami masih meminta penjelasan dari instansi terkait, khususnya Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kupang, apakah sudah menerbitkan IMB ataupun Izin lainnya,” tambah Kapitan.
Syukur kalau IMB maupun izinnya belum diterbitkan.
Namun, apabila sudah diterbitkan, maka mohon dievaluasi sebelum adanya gejolak yang lebih besar di sekitar lokasi pembangunan.
Sudah banyak itu IMB dan izin-izin lingkungan dibatalkan Pengadilan Tata Usaha Negara karena tidak melibatkan masyarakat dalam prosesnya,tetapi sebelum warga mengajukan gugatan, maka sesuai den gan UU 30/2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, kiranya Bapak Bupati dapat melakukan evaluasi dan mencabut izin tersebut.**
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.