Kejati NTT Tahan ASN Dinas PUPR Kabupaten Kupang

Foto. Tersangka Nikodemus Nikson Bau alias NNB digiring petugas menuju mobil tahanan. Ia ditahan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II Kupang.
Foto. Tersangka Nikodemus Nikson Bau alias NNB digiring petugas menuju mobil tahanan. Ia ditahan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II Kupang.

Kupangberita.com — – Akhirnya Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, kembali menahan Satu orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti terlibat sebagai mafia birokrasi dalam proyek pembangunan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2012.

Berdasarkan Perss Rilis yang diterima media, Rabu (26/1). Kejati resmi menahan tersangka Nikodemus Nikson Bau alias NNB untuk 20 hari penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II Kupang.

Tersangka yang adalah ASN ini, terbukti melakukan Pidana Korupsi Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, Pengadaan, atau persewaan. Bahkan, Tersangka Nikodemus yang bertugas di Dinas PUPR Kabupaten Kupang ini, terbukti terlibat dalam menerima suap hingga miliaran rupiah dari PT Anda Maria.

Pada saat dilakukan perbuatan itu, Tersangka ditugaskan sebagai Kaur Teknis dan Panitia Lelang, tugasnya sebenarnya adalah untuk mengawasi kegiatan proyek itu.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung

Exit mobile version