Namun atas jabatan dan kewenangan itu, Tersangka Nikodemus justru mempergunakan sebagai lahan mafia agar mendapatkan keuntungan.
Untuk diketahui, proyek direktif Presiden untuk NTT ini, Pembangunan PSU Kawasan Tahun 2012 ini, nilai kontraknya senilai Rp. 2.694.960.000 pada Kementrian Perumahan Rakyat RI dalam satuan kerja Penyedia Rumah untuk MBR.
Dijelaskan Kejati bahwa, tersangka Nikodemus diminta oleh Direktur PT. Anda Maria untuk melaksanakan kegiatan tersebut, dan kemudian perusahaan itu menyerahkan uang sebesar Rp. 260.000.000 dan ditransfer ke rekening tersangka Nikodemus.
Tak hanya itu, transferan dari Direktur PT. Anda Maria kali berikutnya sebesar Rp. 1.239.000.000, sehingga total uang diterima sebesar Rp. 1.499.000.000.
“Pada saat dilaksanakan kegiatan tersangka selaku kaur teknis yang mempunyai tugas mengawasi pekerjaan tersebut namun tidak dilaksanakan,” jelas Press Rilis yang ditandatangani Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, Abdul Hakim.
Dengan demikian, pidana yang dikenai kepada tersangka yakni, Pasal 12 huruf i jo. Pasal 18 UU RI 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 11 jo. 18 UU RI 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.