”Dia meminta Pemerintah Kabupaten Kupang dan Pihak keamanan agar memperhatikan hal itu sehingga tidak merugikan siapa pun karena Pantai adalah milik pemerintah namun dimanfaatkan oleh sejumlah oknum warga untuk mencari keuntungan financial secara pribadi,’’ harapnya.
Salah satu warga Salah satu warga yang bermukim tidak jauh dari Objek wisata Pantai Panmuti itu yang enggan namanya ditulis mengatakan penagihan uang masuk objek wisata itu dilakukan oleh warga di daerah sekitar itu yang mengaku bahwa jalan masuk menuju Pantai Pantai Panmuti sepanjang 50 meter adalah tanah milik mereka sedangkan Pantai milik pemerintah.
Dia menjelaskan penagihan uang masuk itu dilakukan sudah tiga bulan karena dari awalnya sejumlah oknum warga itu menutup jalan masuk sehingga setiap pengunjung yang akan masuk nikmati Pantai Panmuti itu terpaksa pulang.
Saya tidak tahu pasti jumlah kunjungan di kawasan wisata itu, kata dia, tetapi yang pasti setiap hari ada hingga 10 orang dan apabila hari libur capai 100 orang lebih bahkan tempat parkiran itu terlihat banyak sekali motor maupun mobil.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.