Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Porles Kupang Limpahkan 2 Tersangka dan Barang Bukti, Kasus Tindak Pidana Pemilu ke Kejaksaan

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki Editor: Redaktur
Foto. Porles Kupang Limpahkan 2 Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tindak Pidana Pemilu ke Kejaksaan.
Foto. Porles Kupang Limpahkan 2 Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tindak Pidana Pemilu ke Kejaksaan.

Oelamasi, KupangBerita.com, — Polres Kupang, Polda NTT limpahkan 2 tersangka dan barang bukti dalam kasus tindak pidana pemilu 2 024, ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Senin (18/3).

Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, melalui Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Elpidus Kono Feka, menjelaskan setelah berkas dianggap lengkap atau P21, Satreskrim dan Pers Gakkumdu Polres Kupang resmi menyerahkan 2 tersangka dan barang bukti dugaan pelanggaran pemilu.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Kedua tersangka yakni, Piter Maakh, dan Matias Timotius Liunokas, keduanya dalam dugaan Tindak Pidana setiap pelaksana, peserta petugas dan atau tim kampanye pemilu.

Baca Juga:  Mahasiswi Terjaring Operasi Pekat Turangga 2025 di Kupang, Diduga Gunakan Aplikasi “Hijau” untuk Praktik Terselubung

Sebagaiman diketahui, kedua tersangka ini diduga merusak sejumlah APK di Desa Oelpuah, Kecamatan Kupang Tengah.

Di dalam penyerahan berkas ini salah satu tersangka yakni, Matias Timotius Liunokas, tidak hadir,” ungka Elpidus.

Dijelaskan Iptu Elpidus Kono Feka, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 521 jo pasal 280 ayat (1) huruf g UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung


Powered By NusaCloudHost