Oelamasi,KupangBerita.com, – Meski masa jabatan Bupati, Korinus Masneno dan Wakil Bupati Kupang, Jerry Manafe telah diumumkan secara resmi oleh ketua DPRD agenda sidang paripurna pada tanggal 24 November lalu, bahwa masa jabatan Bupati dan wakil Bupati berakhir pada 31 Desember 2023 ternyata diperpanjang di momentum perayaan hari raya natal dan ini terbilang sebuah kado natal.
Bupati Kupang, Korinus Masneno, Rabu (27/12) di Rumah Jabatannya kepada sejumlah awak media mengatakan, berdasarkan Kepres yang dikeluarkan Presiden, bahwa yang mengikuti Pilkada di tahun 2018 harus mengakhiri jabatannya di Desember 2023.
“Akan tetapi, dalam aturan tersebut tidak tertuang secara jelas hasil pilkada tahun 2018 yang dilantik tahun 2019.
Hasil pilkada di Kabupaten Kupang itu tahun 2018 dan pelantikannya tahun 2019, jika mengikuti pada SK pelantikan maka masa jabatan kita sampai April 2024,”jelas Masneno.
Diakui Bupati bahwa dirinya bersama Wakil Bupati Jerry Manafe secara resmi masa akhir jabatan berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 oleh DPRD.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.