Kupang, KBC — Pemerintah Kabupaten Kupang menegaskan bahwa rencana penjualan aset daerah bukanlah upaya untuk menghilangkan kekayaan milik rakyat, melainkan langkah strategis untuk mengoptimalkan nilai aset daerah agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui program pembangunan berkelanjutan.
Bupati Kupang, Yosef Lede, menegaskan bahwa kebijakan tersebut telah melalui kajian hukum mendalam dan telah mendapatkan Legal Opinion (LO) dari Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT).
Legal opinion ini menjadi landasan kuat bagi pemerintah daerah untuk melanjutkan proses pemindahtanganan aset dengan prosedur yang sah, transparan, dan akuntabel.
“Kita akan memanfaatkan hasil pengelolaan aset ini untuk membiayai program-program masyarakat, seperti pembangunan jalan, perbaikan rumah warga kurang mampu, penyediaan air bersih, hingga mendukung ketahanan pangan,” ungkap Bupati Kupang.
Menurutnya, penjualan aset daerah bukan berarti pemerintah kehilangan aset, melainkan mengubah bentuk aset fisik menjadi aset finansial yang produktif.
Dana hasil penjualan nantinya akan dimasukkan sebagai penyertaan modal daerah guna menghasilkan dividen bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Aset itu tidak hilang, hanya berubah bentuk. Dari fisik menjadi keuangan yang memberikan keuntungan jangka panjang bagi rakyat,” tegas Bupati.
Aset Terbengkalai Jadi Beban Daerah
Bupati mengungkapkan, banyak aset fisik milik daerah selama ini terbengkalai karena keterbatasan biaya pemeliharaan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










