Kupang, KBC — Partai Nasional Demokrat (NasDem) mengajak masyarakat Kabupaten Kupang untuk lebih bijak menggunakan saluran digital di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi.
Ajakan ini disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang digelar di Aula Hotel Cendana, Kota Kupang, Selasa (21/10/2025).
Kegiatan yang dihadiri sekitar 150 peserta dari tiga kecamatan di Kabupaten Kupang ini mengusung subtema “Pemberantasan dan Pencegahan Judi Online di Masyarakat”.
Acara ini diinisiasi oleh Anggota DPR RI dari Partai NasDem, Viktor Bungtilu Laiskodat, melalui tim staf ahlinya.
Dalam kesempatan itu, Nony, staf ahli Viktor Bungtilu Laiskodat, menjelaskan bahwa UU Nomor 1 Tahun 2024 merupakan hasil perubahan kedua dari UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Revisi ini diharapkan menjadi pedoman penting bagi masyarakat dalam memahami etika digital dan tanggung jawab bermedia sosial.
“Undang-undang ini dibutuhkan agar masyarakat memahami pentingnya etika digital. Saat ini hampir seluruh masyarakat Indonesia, dari anak-anak hingga orang dewasa, memiliki gadget dan aktif di media sosial. Karena itu, literasi digital menjadi hal yang wajib,” ujar Nony.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










