Kupang, KBC – Fakta mengejutkan datang dari dunia jurnalistik Indonesia. Mantan Ketua Dewan Pers periode 2022–2025, Ninik Rahayu, mengungkapkan bahwa sebanyak 87 persen jurnalis perempuan menjadi korban kekerasan seksual di ruang digital dalam tiga tahun terakhir.
Data ini mencerminkan situasi darurat yang dialami para pewarta, khususnya perempuan, dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
“Jurnalis perempuan, 87 persen, menjadi korban kekerasan seksual di ruang digital,” tegas Ninik saat acara serah terima jabatan anggota Dewan Pers, Rabu (14/5).
Tak hanya kekerasan seksual, kekerasan fisik terhadap jurnalis juga masih terus terjadi di berbagai tingkatan, mulai dari pusat hingga daerah.
Ironisnya, meski eskalasi kekerasan makin tinggi, sistem perlindungan terhadap jurnalis korban belum berjalan secara utuh dan berkelanjutan.
“Soal perlindungan jurnalis, harus diakui tiga tahun terakhir kekerasan dalam berbagai bentuk meningkat, terutama di ruang digital.
Namun, upaya perlindungan belum terpenuhi secara sistematis,” jelas Ninik.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.