Menurutnya, banyak kasus kekerasan yang hanya berhenti di tahap penyelidikan tanpa kepastian hukum.
Hal ini menimbulkan rasa ketidakpercayaan dan kekhawatiran mendalam di kalangan jurnalis, apalagi mereka yang sudah menjadi korban.
“Jangan sampai pelaporan hanya jadi perjuangan tanpa hasil. Walau memang ada juga yang berhasil ditindaklanjuti, itu belum cukup,” ujar Ninik.
Sebagai langkah konkret, Dewan Pers melalui Rapat Pleno bekerja sama dengan Institute for Media & Society (IMS) membentuk Satuan Tugas Nasional Perlindungan Keselamatan Jurnalis (SATNAS).
Satgas ini bertujuan mempercepat penanganan kasus kekerasan terhadap jurnalis dari hulu ke hilir pencarian informasi, pengolahan, hingga distribusi dan pasca produksi berita.
“Dengan adanya SATNAS, diharapkan proses penyelesaian kasus lebih cepat, ada kepastian hukum, serta keadilan dan pemulihan bagi para korban,” tegasnya.
Tak hanya fokus pada media arus utama, Ninik juga menegaskan pentingnya perhatian terhadap pers kampus dan media alternatif.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.