Pernyataan ini merespons maraknya laporan yang menyebut adanya dugaan pemberian “fee” atau pungutan tidak resmi kepada pihak-pihak tertentu yang memberikan rekomendasi pengiriman sapi.
Nominal pungutan disebut-sebut bervariasi mulai dari Rp 25.000 hingga Rp 150.000 per ekor.
Temuan ini turut disorot Ombudsman RI Perwakilan NTT, yang mengungkap adanya indikasi praktik pungli di tiga kabupaten di Pulau Timor.
Simon menyampaikan harapannya agar para pelaku usaha tidak tergoda memberikan imbalan yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kami berharap pelaku usaha mengikuti aturan yang berlaku, tidak memberikan imbalan di luar prosedur resmi baik kepada instansi kabupaten, kota, maupun lainnya,” ujarnya.
Terkait ketentuan teknis seperti kuota dan berat badan minimal sapi yang boleh dikirim, Simon menyatakan hal tersebut sepenuhnya diatur oleh Dinas Peternakan setempat.
Balai Karantina hanya menerima dokumen terakhir berupa sertifikat veteriner yang menyatakan sapi dalam keadaan sehat.
“Tarif resmi kami untuk pemeriksaan karantina sangat kecil, hanya Rp 100 per ekor per hari.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.