Terungkap dugaan pungli dalam proses pengiriman sapi dari NTT! Balai Karantina NTT menegaskan tidak berwenang mengeluarkan rekomendasi dan mengimbau pelaku usaha taat regulasi serta hindari praktik ilegal. Simak selengkapnya!
Kupang, KBC – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) atau yang dikenal dengan Balai Karantina NTT, mengimbau seluruh pelaku usaha peternakan untuk mematuhi aturan dan mekanisme resmi dalam proses pengiriman ternak, khususnya sapi, ke luar daerah.
Plt. Kepala Balai Karantina NTT, Simon Soli, menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan dalam menerbitkan rekomendasi pengiriman sapi.
Ia menjelaskan bahwa fungsi utama Balai Karantina adalah memastikan kondisi kesehatan hewan melalui proses pemeriksaan karantina setelah semua dokumen dari instansi terkait lengkap.
“Rekomendasi pengiriman sapi tidak kami yang keluarkan. Itu menjadi kewenangan Dinas Peternakan Kabupaten, Provinsi, serta Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Kami di karantina hanya menerima hewan yang telah memenuhi syarat dan memastikan kesehatannya agar bisa diterima di daerah tujuan,” tegas Simon pada Rabu (16/4).
Pernyataan ini merespons maraknya laporan yang menyebut adanya dugaan pemberian “fee” atau pungutan tidak resmi kepada pihak-pihak tertentu yang memberikan rekomendasi pengiriman sapi.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










