Laporan Teknis dan Dasar Hukum Forum
Plt. Sekretaris Bappeda Kota Kupang, Imelda F. Nange, dalam laporannya menyampaikan bahwa forum ini merupakan implementasi dari Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2024.
“Forum ini adalah tahapan penting dalam penyusunan dokumen RPJMD. Tujuannya menjaring aspirasi dan masukan dari pemangku kepentingan, sekaligus meningkatkan partisipasi publik dalam pembangunan,” ungkapnya.
Dalam sesi diskusi, Tim Ahli RPJMD yang dipimpin oleh Prof. Ir. Fredrik L. Benu, M.Si., Ph.D memaparkan kerangka besar strategi pembangunan daerah, serta keterkaitan RPJMD dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB).
Prof. Fredrik menekankan bahwa tantangan terbesar Kota Kupang bukan hanya pada aspek teknis, tetapi pada bagaimana pemerintah membangun kepercayaan publik dan menciptakan sistem evaluasi pembangunan yang transparan.
Tantangan dan Harapan: Dari Forum Menuju Implementasi
Meski forum ini penuh dengan harapan dan semangat kolaborasi, sejumlah tantangan mengemuka dalam sesi diskusi publik.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.