Digitalisasi, CCTV, dan Sistem Real-Time
Pemkot Kupang tak hanya mengandalkan tenaga manusia. Teknologi juga dimanfaatkan sepenuhnya.
Armada pengangkut seperti truk Amrol dan motor listrik akan diperkuat dengan 68 unit kontainer besi yang ditempatkan di zona rawan pembuangan liar.
“Di lokasi-lokasi tersebut akan kita pasang CCTV dan papan jadwal pengangkutan. Bahkan, truk-truk pengangkut bisa kita pantau secara real-time melalui aplikasi digital,” kata Wali Kota.
Langkah ini sekaligus untuk menghilangkan celah penyalahgunaan anggaran dan memastikan bahwa armada benar-benar melakukan tugasnya sesuai jadwal.
Sanksi Tegas bagi Pelanggar: Denda hingga Kerja Sosial
Untuk memberikan efek jera, Pemerintah Kota Kupang akan memberlakukan sanksi yang tegas bagi masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan.
Dendanya mencapai Rp250.000. Jika pelanggar tidak sanggup membayar, mereka akan dijatuhi sanksi sosial seperti membersihkan atau mengangkut sampah dua kali seminggu.
Tidak hanya itu, wajah para pelanggar juga akan dipublikasikan di media sosial resmi Pemkot sebagai bentuk peringatan kepada masyarakat lainnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.