Disanksi Sementara, Oknum ASN Kabupaten Kupang Terancam Turun Jabatan Usai Diperiksa Terkait Dugaan Penyimpangan Keuangan

Reporter : Makson Saubaki
Plt. Sekda Marthen Rahakbauw menjelaskan proses pemeriksaan ASN di Kupang.
Plt. Sekda Marthen Rahakbauw menjelaskan proses pemeriksaan ASN di Kupang.

Langkah-langkah tegas ini menunjukkan bahwa Pemkab Kupang tidak main-main dalam menegakkan disiplin ASN dan menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, serta berintegritas.

Pemeriksaan dan sanksi yang diberikan diharapkan menjadi pembelajaran dan efek jera bagi ASN lainnya agar senantiasa menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional dan bertanggung jawab.

Dengan komitmen kuat dari pimpinan daerah, harapan terhadap reformasi birokrasi yang bersih dan efisien di Kabupaten Kupang semakin mendapat kepercayaan publik.

Bupati Yosef Lede melalui kebijakannya menegaskan bahwa jabatan adalah amanah, dan siapapun yang menyalahgunakannya akan dikenai tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung

Exit mobile version