Namun apabila tidak terbukti, ASN bersangkutan dapat dikembalikan ke jabatan semula atau dipindahkan ke posisi yang sesuai.
“Ini bagian dari proses untuk memastikan ASN bekerja sesuai tupoksi dan aturan. Jika terbukti bersalah, maka akan diberikan sanksi sesuai peraturan. Tetapi jika tidak terbukti, tentu hak dan jabatan yang bersangkutan akan dipulihkan sesuai mekanisme yang ada,” terang Rahakbauw.
Selain kasus ASN tersebut, Pemerintah Kabupaten Kupang juga sedang menindaklanjuti proses pemberhentian terhadap seorang kepala desa yang telah diputus melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Namun eksekusi atas putusan tersebut sempat tertunda karena situasi politik yang sensitif, yakni pelaksanaan Pemilu dan menjelang Pilkada.
Menurut Rahakbauw, saat ini Pemkab Kupang telah mulai memproses hasil keputusan PTUN tersebut.
Dokumen terkait telah berada di bagian hukum dan menunggu penandatanganan oleh Bupati Kupang sebagai pejabat yang berwenang.
“Ini sesuai dengan amar putusan PTUN yang mewajibkan kepala daerah untuk menindaklanjuti hasil keputusan tersebut,” tambahnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.